DKI Targetkan Pendapatan Pajak 2016 Hanya Rp37 Triliun

Bisnis.com,31 Agt 2015, 17:11 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi. Penetapan penerimaan pajak Rp37 triliun sesuai asumsi Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI merencanakan target pendapatan pajak DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) senilai Rp37 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang mengatakan pihaknya menargetkan estimasi penerimaan pajak Rp37 triliun berpotensi turun Rp3 triliun. Hal ini dikarenakan penarikan pajak seringkali kurang optimal. Dalam APBD Perubahan 2015 realisasi pajak DKI hanya Rp32 triliun.

"Supaya stabil kami mungkin berencana menaikkan tarif-tarif pajak. Untuk naik tarif juga tak bisa karena harus mengubah Perda," jelas Agus.

Sekretaris Daerah Saefullah membenarkan pemaparan Agus bahwa penetapan penerimaan pajak Rp37 triliun sesuai asumsi Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini disampaikan BI dan kondisi realitas di lapangan, Pak Agus menurunkan pendapatan Rp37 triliun menjadi Rp34 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini