Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengevaluasi secara rutin terkait kewajiban akreditasi oleh rumah sakit. Evaluasi dilakukan sekali dalam tiga tahun untuk menegakkan aturan yang ada.
Pasalnya, berdasarkan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh rumah sakit, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta.
"Setiap tiga tahun sekali akan kami evaluasi," kata Plt. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Choirul Radjab Nasution dalam "Pertemuan Ilmiah dan Semiloka Nasional Komite Akreditasi Rumah Sakit" di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Menurutnya, mayoritas rumah sakit sejauh ini masih mengabaikan kewajiban akreditasi. Dia menargetkan, setidaknya setiap satu kabupaten/kota harus ada satu rumah sakit yang terakreditasi.
"Memang sulit, tapi kami targetkan setiap kabupaten/kota setidaknya ada satu yang sudah terakreditasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel