Fahri Hamzah: UU KPK Jebak Orang Cari Popularitas dan Bertindak Otoriter

Bisnis.com,01 Sep 2015, 18:03 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan Presiden Jokowi mesti memimpin Indonesia dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Presiden wajib mengatasi segala masalah yang ada di negara ini.

"Yang harus memimpin pemberantasan korupsi adalah Pak Jokowi. Dia adalah orang yang dipilih oleh rakyat Indonesia untuk menyelesaikan masalah apapun di Republik ini," ujar Fahri di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menggarisbawahi perlunya evaluasi UU KPK tahun 2002. Fahri beranggapan, dasar hukum tersebut menjebak orang untuk mencari popularitas dan bertindak otoriter dalam memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika orang bekerja dengan dasar undang-undang KPK, maka dia telah terjebak untuk bertindak otoriter, melanggar etika, melanggar HAM, dan lain-lain. UU ini juga dapat melanggar UU acara pidana. Oleh karena itu, UU ini perlu dievaluasi," ungkapnya.

Fahri juga berpendapat jika UU tersebut tidak dievaluasi maka dapat memicu gesekan antara KPK dengan lembaga negara yang lain.

"Kalau tidak dievaluasi nanti akan ada konflik lagi dengan lembaga lain. UU ini tidak membuat orang berlaku arif, bijaksana, rendah hati dan sebagainya. UU ini dapat membuat orang-orang menjadi arogan," tutur Fahri kepada sejumlah wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini