Pemerintah Segera Selesaikan Draft Akademik RUU Sumber Daya Air

Bisnis.com,01 Sep 2015, 20:21 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan draft RUU tentang Sumber Daya Air dapat diajukan kepada DPR RI pada Oktober mendatang setelah menyelesaikan seluruh kajian akademisnya pada akhir September.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono mengatakan saat ini kajian akademis tengah dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Taufik mengatakan pemerintah telah melibatkan sejumlah kalangan dari lingkungan perguruan tinggi untuk membantu menyusun draft akademis RUU tersebut.

Menurutnya, segera setelah draft akademik diselesaikan, pemerintah akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mulai dibahas pada Oktober mendatang.

Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air pada Februari lalu, pemerintah menargetkan UU SDA yang baru dapat diterbitkan pada tahun ini.

“Sekarang kan orang-orang masih bingung soal perizinan pengambilan air ini kan, sehingga ingin kita bereskan secepatnya. Kita perkirakan sebelum akhir tahun masih bisa diselesaikan,” katanya, Selasa (1/9/2015).

Sejak pemerintah membatalkan UU 7/2004 tentang SDA, seluruh peraturan turunannya menjadi tidak berlaku. Pengusahaan air dengan demikian kembali dilandaskan pada UU 11/1974 tentang Pengairan.

Pemerintah kemudian menjanjikan dapat menyelesaikan dua peraturan pemerintah sebagai pelaksana atas UU 11/1974 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Dua PP tersebut yakni PP tentang Sumber Daya Air dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Namun demikian, hingga saat ini kedua PP tersebut pun belum terbit. Taufik mengatakan belum dapat memastikan kapan kedua PP tersebut dapat diterbitkan. Padahal, sebelumnya kedua PP tersebut ditargetkan dapat terbit pada Mei lalu.

Meski demikian, Taufik mengatakan saat ini RPP tentang Sumber Daya Air telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses penetapan Presiden. Dengan demikian, setidaknya bisa diharapkan PP SDA dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, RPP tentang Penyelenggaraan SPAM telah selesai proses harmonisasinya di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini RPP tersebut sedang dalam proses penyampaian ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses penetapan Presiden.

Taufik mengatakan pemerintah berkomitmen memacu koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaikan UU SDA yang baru. Dirinya mengaku keterlambatan penerbitan kedua RPP telah cukup menggelisahkan dunia usaha.

“Sekarang koordinasinya terpusat di menko [Perekonomian] termasuk dari Kumham juga ke sini semua sehingga lebih mudah. Ini soal teknik saja yang kita upayakan lebih efektif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini