Mendagri Perketat Hobi Pelesiran Kepala Daerah

Bisnis.com,02 Sep 2015, 18:00 WIB
Penulis: Ana Noviani
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan memperketat izin kepala daerah meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan kepala daerah harus berada di wilayahnya untuk memantau program-program dan proyek-proyek pembangunan. Apabila bupati, walikota, atau gubernur dan wakil gubernur terlalu sering keluar daerah, program pembangunan dikhawatirkan tidak berjalan dengan optimal.

"Kita perketat izin kepala daerah tinggalkan daerahnya. Kalau sakit apa boleh buat. Tetapi kalau Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa alasan bagaimana?" kata Tjahjo di Kantor Presiden, Rabu (2/9).

Menurutnya, Kemendagri tengah mengkaji sanksi bagi kepala daerah yang ketahuan terlalu sering meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan atau kedinasan. Namun Tjahjo tidak merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah yang hobi pelesiran.

Tjahjo menambahkan Kemendagri juga sedang mengkaji implementasi perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat daerah. Politisi PDI-P ini mengancam akan memberikan peringatan tegas kepada kepala daerah yang menghambat izin investor dan masyarakat.

"Satu hal yang akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Pulau Rempang dan Pulau Galang yang lama ini dalam status quo," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini