Dinas Pajak DKI Akan Turunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bisnis.com,02 Sep 2015, 03:30 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan setelah melalui proses rapat Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2016, pihaknya realistis menurunkan nominal pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal itu diutarakan Agus Bambang di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015). Agus mengaku untuk mencapai target optimal pendapatan pajak dalam APBD 2016 sebesar Rp32 triliun.

"Kami tidak perlu menaikkan tarif apapun hanya menurunkan tarif PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] maka ini yang kami jalankan. Tanpa menaikkan tarif bahkan menurunkan tarif PBB, itu yang kita lakukan," kata Agus, Selasa (1/9/2015).

Adapun alternatif kedua, tidak akan ada kenaikan apapun ada piutang-piutang yang bisa ditagih oleh Pemprov DKI. Adapun target pencapaian minimum sesuai PP 69 tahun 2010.

"Target tercapai ada batasnya yang tak bisa dilampaui, paling rendah jika targetnya Rp15 triliun karena kebutuhan kami paling tinggi hanya Rp500 miliar. Jadi hanya 3%, hanya itu dengan catatan target harus terpenuhi maka untuk insentif sudah ada ketentuan, siapapun yang terlibat ada aturannya," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini