Parkir Liar di Gedung Dewan: Lasro Siap Pecat Oknum PNS DKI

Bisnis.com,02 Sep 2015, 08:09 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
DPRD DKI/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Inspektorat Pemprov DKI, Lasro Marbun, mengatakan tak segan memecat oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI jika terbukti terlibat mengkoordinir juru parkir liar di gedung DPRD DKI Jakarta.

"Kami sedang periksa oknum PNS yang terlibat masalah ini. Kalau dia terbukti ikut bermain atau bahkan jadi dalang, ya pecat langsung," ujarnya di Balai Kota, Selasa (1/9/2015). 

Dia menuturkan, proses pemecatan tersebut tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 7 ayat (4) PP tersebut menyebutkan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran berat maka bisa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. 

"Pelanggaran berat itu ya bisa melakukan korupsi, pungutan liar, dan lainnya. Kalau itu terbukti terjadi ya selesai sudah," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ada PNS DKI Jakarta yang merekrut juru parkir liar di kompleks Gedung DPRD DKI.

Dia mengaku sudah mengantongi nama PNS yang melakukan pungutan liar dengan modus uang parkir kepada PNS, Anggota Dewan, dan tamu yang datang ke Gedung DPRD DKI. 

Besaran uang parkir yang ditarik berkisar Rp2.000 per motor. Lokasi parkir motor di Kompleks Gedung DPRD DKI terletak di lantai dasar (basement floor).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini