UKM Mamin Kota Bekasi Respons Dingin Aturan Pembatasan Toko Modern

Bisnis.com,02 Sep 2015, 13:34 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Gerai Alfamart/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com,BEKASI--Pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kota Bekasi merespon dingin terhadap aturan pembatasan toko ritel modern atau mini market.

Ketua UKM Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengatakan, sampai saat ini tidak ada dampak berarti dari aturan moratorium tersebut.

Menurutnya, aturan yang bertujuan mengamankan pasar pebisnis lokal tersebut juga tidak berhasil memberikan proteksi terhadap pelaku usaha. Terbukti, UKM di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan mini market telah gulung tikar.

"Jarak antarmini market cukup dekat sekali. Pedagang di sana sudah banyak yang mati," katanya.

Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Perda No 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan itu, disebutkan, batas radius minimal antartoko modern 500 meter dan mengatur jam operasional.

Toko modern yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam adalah yang telah memiliki izin usaha dari Pemkot Bekasi dan berada di lokasi umum, seperti SPBU, jalan negara ataupun terminal. Selain itu, outlet toko modern diwajibkan menyediakan 10% dalam satu outlet untuk dialokasikan dengan para pelaku UKM lokal.

Namun demikian, Afif mengatakan, hingga saat ini belum ada pelaku UKM yang telah menjalin kerja sama dengan toko modern yang ada. Menurutnya, aturan tersebut hanya sebagai wacana oleh Pemkot Bekasi dan belum terealisasi sama sekali.

"Mereka sering wacana seperti itu, tapi belum ada realisasi. Justru UKM sekarang tidak mau bergantung. Pada akhirnya kami membangun toko oleh-oleh."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini