Dana Pensiun BPJS Akan Diinvestasikan ke Surat Utang

Bisnis.com,03 Sep 2015, 06:45 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menginvestasikan dana kelola dalam program jaminan pensiun ke pembelian surat berharga negara.

"Nanti diinvestasikan lebih banyak di surat utang negara dan obligasi BUMN atau korporasi berjangka panjang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Rabu (2/9/2015).

Pasca diimplementasikannya program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli lalu, hingga saat ini tercatat ada 1,1 juta pekerja yang telah menjadi peserta program tersebut.

Jumlah tersebut keseluruhan berasal dari pekerja formal yang bekerja di perusahaan kelas besar. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan akan mencakup peserta hingga 3 juta pekerja hingga akhir tahun nanti.

"Itu capaian satu bulan saja terhitung sejak 1 Juli, dan mereka berasal dari perusahaan besar karena memang kepesertaannya dibuat bertahap," katanya.

Berdasarkan PP No. 55/2015 tentang Perubahan atas PP No. 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, badan tersebut bisa menginvestasikan dana kelola program pensiun ke sejumlah sektor.

Diantaranya adalah deposito berjangka, surat berharga yang diterbitkan Indonesia, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa Efek.

Selain itu juga reksadana, efek beragun aset, dana investasi real estat, repurchase agreement, penyertaan langsung, tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, dan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini