Panggil Menaker, DPR Pertanyakan Penghapusan Bahasa Indonesia Bagi TKA

Bisnis.com,03 Sep 2015, 14:19 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas sejumlah hal, salah satunya penghapusan kewajiban bagi pekerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015.

"Kami minta penjelasan pemerintah terkait perubahan PP penggunaan tenaga kerja asing," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat membuka rapat, Kamis (3/9/2015).

Selain itu, DPR juga meminta penjelasan dari pemerintah terkait rencana perluasan kesempatan kerja di sektor padat karya di tengah pelemahan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, para legislator juga akan meminta penjelasan terkait perkembangan implementasi PP Jaminan Pensiun, PP Jaminan Hari Tua, serta PP Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini