EKONOMI BERGEJOLAK: Ini Langkah OJK Amankan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Bisnis.com,03 Sep 2015, 17:09 WIB
Penulis: Yanita Petriella
ilustrasi asuransi/thiksurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Yusman mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Kebijakan stimulus tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK yaitu Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, otoritas juga mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

"Melalui peraturan tersebut, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (3/9/2015).

Selanjutnya untuk dana pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi atau amortisasi.

Dia menuturkan perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50%.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120%.

"Sementara itu, bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru atau kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta mencapai paling tinggi 30%," kata Yusman.

Perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang dapat menerapkan peraturan OJK ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah dan dana pensiun yang terkena dampak langsung dari kondisi keuangan global.

"Kondisi keuangan global saat ini mengakibatkan penurunan nilai pasar dari investasi yang dimiliki dan penurunan tingkat solvabilitas," ucapnya.

Yusman menegaskan surat Edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga Surat Edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini