Kementerian ATR Ancam 6 Provinsi Belum Rampungkan Rencana Tata Ruang

Bisnis.com,03 Sep 2015, 10:58 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Budi Situmorang, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR. /

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meminta enam provinsi, yang belum menyelesaikan penyusunan rencana tata ruang wilayah, segera merampungkan tugasnya itu.

Kementerian ATR menargetkan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi se-Indonesia akan rampung tahun ini. Saat ini tinggal enam provinsi yang belum menuntaskan tugasnya itu, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.

"Dana yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu sudah banyak. Kalau tidak serius, tahun depan kami bisa setop anggaran dekonsentasi menjadi nol," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang di sela-sela acara koordinasi dengan dinas tata ruang provinsi se-Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Setiap tahun, menurut Budi, setiap provinsi mendapatkan dana dekonsentrasi untuk bidang tata ruang rata-rata Rp4 miliar - Rp5 miliar. Dengan dana tersebut, lanjutnya, selama beberapa tahun terakhir semestinya provinsi sudah menyelesaikan rencana tata ruang wilayahnya.

"Kami akan dorong sehingga tahun ini bisa rampung semua," kata Budi Situmorang. Dia mengungkapkan beberapa faktor penyebab rencana tata ruang wilayah belum rampung, seperti  perbedaan pandangan soal kawasan kehutanan.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi melalui sejumlah tahapan, sebelum ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah. Adapun prosedur penetapan tata ruang meliputi lima langkah.

Pertama, pengajuan rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada DPRD provinsi.

Kedua, penyampaian rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi.

Ketiga, persetujuan bersama rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dan DPRD provinsi yang
didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri.

Keempat, penyampaian rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Kelima, penetapan rancangan perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

"Apabila peruntukan ruang wilayah provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan, selanjutnya bisa dilakukan penetapan raperda tentang rencana tata ruang wilayah itu," kata Budi Sitomurang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini