BPJS KESEHATAN: Pemerintah Usulkan PBI jadi Rp23.000

Bisnis.com,04 Sep 2015, 08:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran menjadi Rp23.000 bagi penerima bantuan iuran (PBI) untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.
 
Riduan, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan mengatakan berdasarkan pagu indikatif dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Kementerian Kesehatan memgusulkan agar masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) naik dari 86 juta orang menjadi 92 juta orang. Selain kenaikan jumlah peserta, pemerintah mengusulkan peningkatan iuran dari Rp19.500 menjadi Rp23.000.
 
"Dengan Rp23.000 maka kontribusi PBI menjadi Rp25 triliun dari saat ini Rp19,9 triliun," kata Riduan di Jakarta, yang dikutip Jumat, (4/9/2015).
 
Riduan mengatakan untuk perhitungan saat ini, besaran iuran yang naik hanya untuk PBI. Sementara bagi peserta mandiri, serta pekerja penerima upah,menurut Riduan, hingga saat ini belum ada skenario untuk menaikan.
 
Lebih lanjut Riduan mengatakan, pada 2015, neraca keuangan Jaminan Sosial akan mengalami defisit hingga Rp6 triliun. Dari jumlah ini penyertaan modal negara dalam dua tahap sebesar Rp5 triliun akan digunakan untuk mengatasi defisit. Selain itu 100%, laba Badan Jaminan Sosial dari investasi di 2014 sebesar Rp1,07 triliun juga dihibahkan ke dana jaminan sosial (DJS). Sedangkan untuk 2015 dari investasi badan sebesar Rp10 triliun, BPJS menargetkan memperoleh imbal hasil 9,5%.
 
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS menuturkan hingga Juli, premi BPJS Kesehatan mencapai Rp 29,5 triliun. Jumlah ini meningkat dari capaian tahun lalu dalam periode yang sama sebesar Rp25 triliun. Sedangkan sepanjang tahun ini badan menargetkan premi Rp55 triliun.
 
Irfan mengatakan, meski usulan dalam pagu anggaran Rp23.000, diharapkan DPR dapat mendorong iuran PBI lebih tinggi sehingga dapat menutup defisit badan. Ia mengatakan jika skenario PBI tidak terpenuhi, maka sejumlah opsi telah diusulkan seperti penyertaan modal negara atau menyesuiakan iuran bagi peserta mandiri. Selain itu, kata Irfan, pihaknya juga tengah melakukan pengubahan aturan tentang pemanfaatan aset eks Jamsostek untuk menjadi dana talangan.
 
Seperti diketahui, Pemerintah tengah merevisi batas penggunaan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai dana talangan jika terjadi defisit dari 10% menjadi 25%. Aturan tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan tersebut telah diajukan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini