Dosen Perguruan Tinggi Swasta: Ini Aturan Terbaru dari Kemenristekdikti

Bisnis.com,04 Sep 2015, 14:07 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK) untuk para dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, meskipun peraturan yang dibuat Kemenristekdikti ditujukan pada dosen perguruan tinggi swasta, pemerintah tidak akan memberikan tunjangan kepada dosen PTS.

"Semua akan jadi tanggung jawab PTS. Tujuan Permen NIDNK ini hanya untuk mengatasi kekurangan dosen pada PTS, dengan memperbolehkan PTS merekrut dosen atau pegawai yang telah pensiun dan melakukan pembinaan pembentukan PTS agar menjadi lebih baik," ujar Nasir usai acara pelantikan pejabat eselon dua Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Sebelumnya telah dibuat peraturan terkait dosen yang dikenal dengan nomor induk dosen nasional (NIDN) untuk mensertifikasi dosen secara umum. Pada peraturan sebelumnya, pegawai pemerintah yang telah pensiun tidak diperbolehkan mengajar di PTS.

Pada tahun ajaran baru 2015/2016 aturan ini belum ditetapkan nomornya. Hal itu dikarenakan ada beberapa poin yang direvisi karena ada kekurangan lupa memasukan tutorial dan istruktur untuk pegawai laboratorium.

“Untuk kesehatan sangat diperlukan tutorial, sehingga kemarin belum jadi saya tanda tangani permen tersebut,” kata Nasir.

Nasir juga menyebutkan, untuk menjadi dosen PTS memerlukan standar khusus. Salah satunya adalah kriteria usia serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat kesehatan dokter.

"Karena yang dapat NIDNK ini kan sudah pensiun yang rata-rata usianya lebih dari 50 tahun untuk dosen S2 dan 70 tahun untuk dosen S3. Maka dengan mengantongi Permen tersebut mereka dapat kembali mengabdi untuk perguruan tinggi swasta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini