Rasio Dosen-Mahasiswa di PTS Tak Ideal

Bisnis.com,04 Sep 2015, 16:41 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Thomas Suyatno mengatakan, dengan adanya peraturan menteri tentang nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK) untuk para dosen di perguruan tinggi swasta (PTS), sangat menguntungkan bagi PTS untuk menurunkan rasio dosen dengan mahasiswa, yang tidak seimbang.
 
Menurut Thomas, rasio dosen di hampir seluruh perguruan tinggi swasta di Indonesia diatas 1:100, Bahkan  ada beberapa perguruan tinggi swasta dengan rasio 1:499.
 
"Idealnya eksakta 1:30, sosial 1:30. Dengan adanya peraturan menteri ini kan jadi meringankan beban mengajar dosen juga," tutur Thomas di Kantor Dikti, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
 
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir, mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK) untuk para dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta (PTS).
 
Hingga Desember 2015, Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi swasta untuk menyelaraskan rasio dosen dan mahasiswa. 
 
Sebelumnya telah dibuat peraturan terkait dosen yang dikenal dengan nomor induk dosen nasional untuk mensertifikasi dosen secara umum. Pada peraturan sebelumnya, tidak diperbolehkan pegawai pemerintah yang telah pensiun mengajar di PTS.
 
"Setelah pensiun dosen bisa mengajar di PTS yang punya dana sendiri. PTS akan sangat senang kalau diberi kesempatan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini