KA BANDARA: 40% Bidang Tanah Kena Gusur Siap Dibebaskan

Bisnis.com,04 Sep 2015, 14:16 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - Sebanyak 40% dari total tanah yang akan tergusur akibat pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Kota Tangerang siap dibebaskan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Himsar mengatakan persentase tersebut setara dengan 322 bidang tanah dari total 815 bidang yang harus dibebaskan. Sejumlah 18 bidang direalisasikan pembayaran ganti ruginya hari ini.

"Total nilai ganti rugi untuk 815 bidang tanah dan bangunan itu Rp1,3 triliun dengan luas 36 hektare," ucapnya usai acara serah terima ganti rugi di Kantor BPN Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015).

Sejumlah 322 bidang yang siap dibebaskan akan ditunaikan pembayaran ganti ruginya setiap pekan. Uang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA.

Adapun untuk 493 bidang tanah sisanya segera menyusul begitu proses verifikasi selesai. BPN menargetkan pelunasan seluruh ganti rugi bernilai triliunan rupiah itu tuntas dalam waktu dua bulan saja.

"Kami harap masyarakat bisa membantu memecahkan kebuntuan masalah kemacetan menuju Bandara Soekarno-Hatta sehingga bisa dorong pertumbuhan ekonomi kita," ucap Himsar.

Untuk 18 bidang tanah masyarakat yang pembayarannya sudah dilunasi terdiri dari dua kelurahan, yakni Kelurahan Tanah Tinggi delapan bidang dan Kelurahan Poris Plawad sepuluh bidang. Nilai ganti rugi untuk belasan bidang tanah dan bangunan ini Rp14,8 miliar.

Adapun secara keseluruhan untuk 815 bidang tanah seluas 36 ha meliputi 5 kecamatan dan 8 kelurahan. Perinciannya a.l. Kecamatan Cipondoh (Kelurahan Poris Plawad), Kecamatan Tangerang (Kelurahan Tanah Tinggi), Kecamatan Batu Ceper (Kelurahan Batu Sari dan Keluarahan Batu Jaway), Kecamatan Benda (Kelurahan Belendung dan Kelurahan Pajang), serta Kecataman Neglasari (Kelurahan Karang Sari dan Kelurahan Karang Anyar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini