KESEHATAN IKNB: Cegah Moral Hazard, Penerima Insentif Ditentukan OJK

Bisnis.com,04 Sep 2015, 09:30 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Direktur Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan relaksasi perhitungan solvabilitas bagi asuransi (RBC) ataupun rasio kecukupan dana (RKD) bagi dana pensiun tidak menggugurkan kewajiban investor maupun pendiri untuk menyuntikkan dana jika memburuknya kondisi perusahaan bukan disebabkan oleh gejolak keuangan global.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi menuturkan perusahaan yang mendapatkan keringanan metode penghitungan risiko hanya yang telah mendapatkan persetujuan pengawas.

Otoritas, kata Edy, terlebih dahulu memastikan penurunan tingkat kesehatan yang terjadi baik pada perusahaan asuransi ataupun dana pensiun disebabkan oleh gejolak keuangan global. Selain itu pengawas akan memastikan penurunan kondisi kesehatan perusahaan bukan dikarenakan tindakan kecurangan (moral hazard).

"Hingga semester I, investasi industri asuransi 23% terdapat di deposito 74% di pasar modal sisanya investasi lainnya. Dana pensiun 60% di pasar modal sedangkan deposito 35%" kata Edy, di Jakarta yang dikutip Jumat, (4/9/2015).

Selama Mei-Juni 2015 kinerja investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun telah menunjukan tanda-tanda penurunan, untuk itu pelonggaran perhitungan ini diharapkan dapat meringankan beban investor. "Semangatnya adalah going concern usaha, OJK tidak melihat bisnis per bisnis," katanya.

Edy juga memastikan perusahaan yang telah memanfaatkan aturan pelonggaran akan tetapi masih menunjukan RBC ataupun rasio kecukupan dana (RKD) di bawah ketentuan maka para pemilik harus menyiapkan rencana bisnis agar rasio kesehatan perusahaan kembali. "Harus menyiapkan exit plant yang telah disetujui otoritas," katanya.

Seperti diketahui, untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global OJK menerbitkan tiga surat edaran baru untuk mendorong stabilitas. Pertama, Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kedua, Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga, Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dari ketiga aturan ini, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan setelah amortisasi. Selanjutnya untuk Dana Pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan setelah amortisasi.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan volatilitas pasar modal saat ini berpotensi menekan nilai aset investasi yang bisa membuat rasio kecukupan modal (RBC) tergerus bukan karena kondisi kesehatan perusahaan yang bersangkutan.

Firdaus mengatakan aturan relaksasi diambil setelah pihaknya melakukan simulasi stress test dengan menggunakan indikator nilai tukar rupiah Rp15.000 terhadap dollar AS serta penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 20% .

Hasilnya, tujuh perusahaan asuransi terancam memiliki RBC di bawah ketetapan minimal. Tiga perusahaan asuransi jiwa dan empat perusahaan asuransi umum terancam memiliki RBC dibawah batas. Firdaus menjamin, aturan ini hanya bersifat antisipasi dan akan ditinjau secara periodik. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini