Lalai Bayar Pajak, 18 Rumah Walet di Pontianak Disegel

Bisnis.com,05 Sep 2015, 01:25 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Sarang burung walet siap ekspor/Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, PONTIANAK - Sebanyak 18 rumah walet disegel Pemerintah Kota Pontianak karena tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Sebelum disegel, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pontianak telah melayangkan tiga kali peringatan kepada wajib pajak (WP).

Dari rilis yang diterima Bisnis, Dispenda mencatat ada 273 WP usaha burung walet yang aktif dan saat dilayangkan surat peringatan terdapat 18 WP yang membandel tidak merespons surat Dispenda untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Satu per satu rumah wallet berlokasi di ruko-ruko seperti di Jl. Gajah Mada, Jl. Nusa Indah III dan Jl. Nusa Indah Baru, kami sisir bersama Satpol PP Kota Pontianak,” kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia.

Yaya mengatakan dari 273 WP, pihaknya melayangkan surat kepada 92 WP untuk mendaftarkan usahanya ke kantor Dispenda dan ternyata terdapat 18 WP walet yang tidak menaati peraturan tersebut.

Pihaknya, kata dia, saat melakukan penyegelan rumah walet telah menempelkan stiker pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan tempat usaha burung walet tertulis pengawasan Pemkot Pontianak.

Usaha walet masuk dalam Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah dengan perubahan Perda No. 4/2012 yang tercantum besaran pajak dari rumah walet tergantung dari produksinya.

Saat ini, dari 273 usaha walet baru 84 total WP yang menyetorkan kewajiban pajak dengan total nilai Rp104 juta dari target Rp1,40 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini