OJK Siapkan Aturan Permodalan Minimun Konglomerasi Keuangan

Bisnis.com,05 Sep 2015, 16:10 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan permodalan minimum konglomerasi keuangan dalam bentuk paket kebijakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan saat ini aturan konglomerasi keuangan tersebut belum memasuki tahap final karena masih ada beberapa hal yang harus dikaji lebih matang.

Hal ini tak lain disebabkan aturan ini nantinya akan mengatur beberapa industri, baik yang menjadi induk perusahaan maupun anak perusahaan, tidak hanya industri perbankan saja.

"Selain bank, industri pasar modal juga kami kerjakan, di industri keuangan non bank kami juga mau follow up, modal ventura juga. Itu nanti akan menjadi paket kebijakan," ujarnya di Jakarta.

Muliaman menjelaskan aturan yang akan dikeluarkan pihak otoritas ini dinilai sangat diperlukan karena bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis lembaga keuangan.

Terlebih, lanjutnya, bisnis konglomerasi lembaga keuangan ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik.

Pada awalnya, OJK menargetkan aturan konglomerasi ini akan diterbitkan pada September 2015. Namun, Muliaman menyatakan kemungkinan besar terbitnya aturan ini akan molor dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

"Ini tinggal satu tahap akhir saja, tapi bulan ini belum bisa. Satu hingga dua bulan lagi baru bisa keluar," ucapnya.

OJK saat ini telah menerbitkan rancangan aturan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan terkait permodalan minimum.

Dalam rancangan ini kewajiban modal konglomerasi lembaga keuangan dihitung menjadi dua jenis, yakni kewajiban modal berdasarkan bisnis masing-masing entitas unit usaha dan kewajiban modal secara keseluruhan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan dua aturan yang berkaitan dengan konglomerasi keuangan yakni soal manajemen resiko dan penerapan good corporate governance (GCG).

Dua beleid tersebut adalah POJK No.17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan penghitungan kewajiban modal yang harus dipenuhi entitas di dalam konglomerasi tersebut.

Saat ini OJK mendeteksi 50 konglomerasi keuangan yang terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dan 1 LJK khusus.

Total aset 50 grup konglomerasi keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini