Perpres LRT Sudah Terbit, DKI Siap Groundbreaking Bulan Ini

Bisnis.com,06 Sep 2015, 06:10 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi light rapid transit (LRT) di Phoenix, Amerika Serikat/Lightrailnow.org

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap melakukan pencanangan alias groundbreaking pembangunan proyek kereta rel ringan (light rail transit/LRT) bersamaan dengan groundbreaking pembangunan Wisma Atlet Kemayoran, bulan ini.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang percepatan penyelenggaraan proyek LRT tersebut yang berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan gubernur agar LRT yang dari luar Jakarta, kemudian masuk ke dalam wilayah Jakarta dapat dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sedang mempersiapkan pencanangan proyek LRT, menyususl diterimanya perpres mengenai percepatan penyelenggaraan proyek tersebut.

"Kami akan langsung siapkan pencanangan, lelang LRT dan sebagaianya. Kami bisa mulai bangun Januari tahun depan, kalau pencanangannya bulan ini barengan dengan Wisma Atlet," tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Saat ini, selain menyiapkan proses lelang LRT, Gubernur juga sudah melantik pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) LRT, yang akan berfungsi melakukan pembelian kembali proyek LRT, yang mana pengerjaan proyeknya ditangani oleh BUMD PT Jakarta Propertindo untuk membangun sarana infrastrukturnya.

"Jadi, sebetulnya kita tahu bahwa sarana infrastruktur itu dikerjakan pakai APBD dan APBN. Swasta itu hanya operasional. Nah, kalau ini dikerjakan UPT kan akan memakan waktu lama, mesti lelang, DED dan lainnya, sementara itu kita butuh cepat. Maka, kita perintahkan dulu kepada Jakpro untuk membangunnya, melalui Keppres ini. Nanti, ke depan, UPT LRT setelah mendapatkan anggaran bertugas membeli balik dari Jakpro," tuturnya.

Setelah UPT LRT terbentuk, lanjut pria yang akrab disapa Ahok tersebut, ke depan akan ditingkatkan menjadi BLUD LRT. "Karena nanti bagi gedung-gedung yang dilewati LRT dan ingin menaikkan koefisien luas bangunan (KLB) pasti bayar nieh, bayarnya kemana? ke BLUD LRT ini," tuturnya.

Saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan gubernur yang berisi penugasan untuk Jakpro yang isinya memerintahkan untuk membangun prasarana LRT tersebut. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini