Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menegaskan tidak akan menggelar aksi buyback meski Otoritas Jasa Keuangan telah merilis relaksasi terkait pembelian kembali saham tersebut.
Direktur Treasury & Asset Management BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan hingga kini perseroan belum akan memanfaatkan stimulus yang diluncurkan regulator industri keuangan tersebut.
“Kami tidak ada rencana buyback,” jelas Iman di Jakarta, Minggu (6/9/2015).
]Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Regulator industri keuangan ini menerbitkan SE tersebut mengingat kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang tertekan selama 5 bulan terakhir. Selain itu, OJK juga berupaya memberikan stimulus bagi perekonomian yang tengah tertekan dan mengurangi dampak dari fluktuasi harga saham yang signifikan.
Dalam SE tersebut, OJK mengizinkan pembelian kembali saham maksimal sebanyak 20% dari modal disetor tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi tersebut diperbolehkan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel