Dana Desa: Ini Proyek yang Boleh Didanai Dana Desa

Bisnis.com,07 Sep 2015, 13:49 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyalami warga saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (2/3/15). Warga desa ini merupakan transmigran dari Program Kota Terpadu Mandiri Kemenakertrans, sekarang menjadi Kemendes PDTT./Antara-Gafur

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hanya akan menyetujui penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan, irigasi, dan penguatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerahnya.

"Kalau jalanan desanya sudah bagus, dan irigasi sudah ada, maka dana itu dapat digunakan untuk penguatan ekonomi daerahnya," kata Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

"Saya sudah sampaikan melalui media dan pertemuan dengan para kepala desa untuk tidak takut kalau memang tidak ada hal yang mengandung unsur pidana," ujarnya.

Marwan sebelumnya mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa. Rumitnya syarat yang ditetapkan pemerintah kabupaten menjadi penyebab utama lambatnya penyerapan dana desa.

Hingga kini, baru sekitar 40% dari Rp8 triliun dana desa tahap pertama yang dicairkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pedesaan di wilayahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini