KEBAKARAN HUTAN: Selidiki Keterlibatan Korporasi

Bisnis.com,07 Sep 2015, 07:36 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menyelidiki korporasi yang diduga terkait pembakaran hutan dan lahan di Sumatra, dan Kalimantan.

Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM, mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa bencana asap selalu terulang. Dia menilai pemerintah seperti tak memiliki komitmen serius menanggulangi hal tersebut.

Terkait dugaan korporasi yang membakar hutan dan lahan, Sandra mengatakan seluruh pihak harus diselidiki.

"Semuanya harus diselidiki dengan baik, kecuali peladang tradisional," kata Sandra menjawab pertanyaan Bisnis, di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Pada Juni, data pengaduan terkait dengan hak-hak atas kesejahteraan ke Komnas HAM mencapai 186 pengaduan. Salah satu hal yang dominan adalah hak untuk bertempat tinggal dan kehidupan yang layak (34 pengaduan) dan hak atas kepemilikan tanah (66 pengaduan).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Presiden memberi sanksi kepada para pejabat instansi terkait dengan dugaan tidak dijalankannya tugas dan fungsi mereka dalam mengatasi kebakaran hutan. Sandra pun menyatakan pemerintah harus memberi  kompensasi kepada masyarakat terkait dengan penderitaan yang dialami mereka dalam masalah tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebelumnya mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) tegas terhadap korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan terkait kebakaran hutan di Riau dan Jambi.

Sedikitnya enam kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, mengalami kebakaran hutan sehingga asap yang berulang sejak 5 tahun terakhir.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini