KPU Kukar Tetapkan Dua Pasang Calon Dalam Pilkada

Bisnis.com,07 Sep 2015, 17:14 WIB
Penulis: Muhamad Yamin
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, TENGGARONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang berhak maju dalam Pilkada serentak akhir tahun ini.

Ketua KPU Kukar Junaidi Samsuddin mengatakan kedua paslon yang lolos maju itu yakni pasangan Rita Widyasari-Edi Damansyah serta pasangan Sugianto-Rudi Hartono.

Keduanya telah lolos verifikasi berkas dan uji kesehatan. "Kedua paslon selanjutnya akan ambil nomor urut," katanya, Senin (7/9/2015).

Penetapan paslon KPU digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar dihadiri Pj. Bupati Kukar Chairil Anwar, Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Kepala Kesbangpolmas Provinsi Kaltim Fattekurachman.

Hadir pula Calon Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Calon Wakil Bupati Rudi Hartono beserta tim suksesnya masing-masing.

Sebelumnya, Pilkada Kukar sempat terancam diundur karena KPU Kukar sebelumnya tidak meloloskan verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon Awang Wahyu dan Andi Katanto serta pasangan Idham Khalid dan Kadir.

KPU Kukar kemudian membuka kembali pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, selama 3 hari (26-28 Agustus 2015). Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura akhirnya maju mengusung pasangan Sugianto dan Rudi Hartono mendaftar ke KPU dan dinyatakan lolos verifikasi berkas.

Kedua paslon nantinya akan mendapat pengawalan dari pihak keamanan (Polres) Kukar. Sedangkan adanya salah satu pasangan calon yang berstatus PNS yakni Calon Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah, sejak ditetapkan menjadi calon, dapat mengurus pengunduran dirinya 60 hari sejak ditetapkan sebagai paslon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini