Bisnis.com, BANDUNG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. meluncurkan Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) di Kabupaten Bandung. Peluncuran tersebut merupakan yang pertama bagi perseroan di kawasan Jawa Barat.
Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi mengungkapkan program yang mengusung Tabungan BNI Pandai dan Agen BNI 46 (sebagai penerbit Tabungan BNI Pandai) dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat melalui penyelarasan antara program Gerakan Nasional Non Tunai yang dirintis Bank Indonesia dan program Laku Pandai yang diusung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Peluncuran program Laku Pandai dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Ittifaq Ciwidey, Kampung Ciburial, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Minggu (6/9/2015).
Dia mengungkapkan peluncuran program tersebut dilakukan di tengah penutupan Rangkaian Acara Pemberdayaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq yang digelar oleh Kantor Wilayah Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat yang bekerjasama dengan OJK serta BNI.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah BNI Bandung Rudi Harjito mengungkapkan penetapan Ciwidey sejalan dengan dasar pembentukan Program Laku Pandai yang menghendaki perluasan akses Lembaga Keuangan kepada masyarakat, terutama di kawasan yang masih membutuhkan sentuhan lembaga keuangan lebih dekat.
Menurutnya, jasa perbankan yang dapat dilayani oleh agen-agen Laku Pandai BNI pada fase awal penyelenggaraannya meliputi pembukaan rekening, setor tunai, dan tarik tunai tabungan BNI Pandai. Ke depan, lanjutnya, jasa perbankan di agen akan dikembangkan mengacu pada kebutuhan dan tujuan dari pengembangan Agen.
“Laku Pandai merupakan peluang untuk mengembangkan basis nasabah dan channel distribution selain cabang, mengingat jumlah cabang yang terbatas,” katanya.
Perseroan memperkirakan dapat menjalin kerja sama dengan 3.000 agen perorangan dan badan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahap awal pelaksanaan Laku Pandai tersebut.
Tribuana menambahkan dengan adanya agen yang menjadi representasi dari bank, BNI memperoleh keuntungan berupa penghematan biaya pembukaan outlet baru. Para agen Laku Pandai akan memperkaya jaringan outlet BNI yang hingga 31 Maret 2015 memiliki 1.772 outlet.
Program Laku Pandai ini, lanjutnya, dibentuk sebagai usaha untuk menyediakan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/ atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya; memperluas akses layanan keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya; menyediakan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking).
Menurutnya, perseroan akan mengembangkan layanan Laku Pandai pada produk-produk yang diperkenankan oleh OJK, yaitu kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro, asuransi mikro, serta produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.
Agen atau pihak yang bekerjasama dengan BNI dapat berupa agen perorangan maupun agen badan hukum. Agen perorangan antara lain pimpinan/ orang di dalam perusahaan tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma, organisasi informal seperti gabungan kelompok tani, maupun sekolah termasuk pondok pesantren. Adapun agen berbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah atau Koperasi.
BNI menyiapkan teknologi yang digunakan untuk Agen yaitu Electronic Data Capture (EDC) Mini ATM yang dapat digunakan untuk transaksi tarik tunai, setor tunai, cek saldo, pembayaran tagihan, membeli pulsa, dan transfer antar rekening, serta Web base yang digunakan untuk pembukaan rekening, tarik tunai, setor tunai, dan agent management.
BNI Pandai
Tabungan BNI Pandai merupakan tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan oleh BNI dengan karakteristik basic saving account (BSA).
Selain dapat dibuka di Agen BNI 46, tabungan itu juga bisa dibuka melalui Kantor Cabang BNI. Pemilik tabungan BNI Pandai mendapatkan bunga mulai dari saldo rekening Rp1 dan dibebaskan dari biaya administrasi bulanan, biaya pembukaan rekening, biaya transaksi penyetoran tunai, transaksi transfer masuk, transaksi pemindahbukuan, serta biaya penutupan rekening.
Perseroan mengungkapkan tabungan BNI Pandai dapat dimiliki oleh perorangan dalam mata uang rupiah dengan maksimum saldo rekeningnya ditetapkan Rp20 juta dan maksimum transaksi debet sebesar Rp5 juta per bulan baik penarikan, pemindahbukuan atau transfer keluar. BNI memberikan layanan transaksi terkait tabungan ini mulai dari pembukaan rekening, penyetoran, dan penarikan tunai.
Tribuana menambahkan Agen BNI 46 harus memenuhi persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, wajib bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai, memiliki rekening tabungan perorangan, memiliki nomor handphone dan/ atau alamat email yang masih aktif dan memiliki reputasi yang baik di lingkungan setempat.
Selain itu, Agen BNI 46 juga wajib memiliki penghasilan utama dari kegiatan usaha lainnya selama minimal 2 tahun dan belum menjadi agen dari bank penyelenggaran Laku Pandai lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel