Panglima TNI: Singapura Tidak Berhak Katihan Militer di Udara Indonesia

Bisnis.com,08 Sep 2015, 19:44 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Jenderal Moeldoko dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas militer Singapura tidak berhak melakukan latihan militer di wilayah udara Indonesia, meskipun menguasai sistem pelayanan udara flight information region (FIR) di kawasan Riau dan perbatasan Kalimantan Utara.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI, mengatakan Annex 11 ayat (2) menyebutkan FIR hanya untuk danger area, sehingga cuma dapat digunakan untuk keselamatan. Militer Singapura tetap harus meminta izin Indonesia, apabila ingin melakukan latihan militer.

"Kalau sampai melakukan latihan militer tanpa izin Indonesia, itu sudah melanggar Annex 11, karena tidak berkaitan," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).

Sekedar diketahui, sejak 1946 Singapura menguasai FIR untuk kawasan Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia. Dengan begitu, setiap pesawat yang melintas di kawasan tersebut harus meminta izin dan membayar fee kepada pengelola FIR.

Gatot menuturkan pengelolaan FIR oleh Singapura hanya terbatas pada operasional dan pengendalian navigasi udara. Hal tersebut yang menjadi alasan bagi TNI Angkatan Udara untuk terus melakukan patroli, dan mengusir pesawat lain yang masuk untuk melakukan latihan militer.

Menurutnya, belum diratifikasinya Defence Cooperation Agreement (DCA) Indonesia dengan Singapura sebagai pengganti Military Training Area Indonesia dengan Singapura membuat Blok A1, A2, dan B belum disepakati sebagai wilayah latihan militer, dan masih menjadi bagian dari Indonesia.

Karena DCA belum diratifikasi, maka A1, A2, dan B tidak berlaku dan masih menjadi wilayah NKRI, sehingga pesawat tempur yang melewati wilayah DCA itu tidak ada klausul untuk melapor kepada Singapura, ujarnya.

Sebelumnya, Militer Singapura menggunakan ruang udara Indonesia di kawasan Kepulauan Riau dan Pulau Bintan untuk latihan pesawat tempurnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini