Kementerian PUPR Sambut Baik Revisi Peraturan Kehutanan

Bisnis.com,08 Sep 2015, 05:10 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Menteri PU Basuki Hadimuljono. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyambut baik langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi sejumlah peraturan terkait pemanfaatan lahan hutan untuk pembangunan infrastruktur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan salah satu kendala yang selama ini menghambat laju pembangunan infrastruktur adalah sulitnya memperoleh izin penggunaan kawasan hutan untuk proyek-proyek infrastruktur yang melalui kawasan hutan.

Selama ini, penggunaan kawasan hutan menuntut pemenuhan persyaratan  bagi kementeriannya untuk menyiapkan lahan pengganti guna dijadikan hutan sebelum menggunakan lahan di kawasan hutan tersebut.

Hal tersebut menyulitkan karena proses pencarian lahan pengganti membutuhkan waktu yang relatif lama. Sementara itu, keahlian teknis yang dimiliki sumber daya manusia di kementeriannya relatif tidak cocok untuk ditugaskan mencari lahan pengganti.

Basoeki mengatakan selama ini pihaknya telah berupaya untuk mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian BUMN.

Semula, jalan keluar yang diusulkan adalah penandatanganan nota persetujuan antara kementeriannya dengan Kementerian LHK  agar pekerjaan dapat dimulai tanpa harus menunggu tersedianya lahan pengganti. Dengan demikian, pekerjaan dapat tetap dimulai sambil lahan pengganti dicari.

Namun demikian, solusi tersebut tidak dilanjutkan dan diganti dengan wacana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Basoeki mengatakan rencana tersebut pun telah dibahas di Komisi V DPR RI. Namun, langkah tersebut pun akhirnya urung digunakan.

“Tapi kemudian Bu Menteri [Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya] bilang tidak perlu, pakai dispensasi saja, akan diubah PP-nya,” katanya di hadapan Badan Anggaran, Senin (7/9/2015).

Ada dua revisi PP yang saat ini sedang dalam proses pemantapan. Kedua PP tersebut yakni  PP 10/2010  tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Dengan revisi tersebut, pola pemanfaatan kawasan hutan nantinya bukan lagi tukar-menukar melalui penyiapan lahan pengganti, melainkan dengan sistem pinjam pakai. Hal tersebut berlaku untuk seluruh jenis kawasan hutan, terutama hutan produksi dan hutan lindung.

Dalam draft revisi tersebut hanya akan disyaratkan kompensasi melalui rehabilitasi dengan menanam pohon. Hal ini ditekankan khususnya untuk di wilayah Jawa karena kawasan hutannya kurang dari 30%.

Basoeki mengatakan, dengan ditetapkan melalui revisi peraturan pemerintah, ketentuan tersebut menjadi lebih efektif dan dapat berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan, termasuk pemerintah daerah.

Selama ini, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan tiap dua pekan sekali untuk membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam permasalahan lahan untuk kepentingan pembangunan. Basoeki mengatakan dengan terbitnya revisi peraturan pemerintah, target-target selama 5 tahun ke depan dapat direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini