Percepat LRT, Pemerintah Langsung Lelang Operasional Saat Konstruksi

Bisnis.com,08 Sep 2015, 14:06 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi light rapid transit (LRT) di Phoenix, Amerika Serikat/Lightrailnow.org

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan langsung melakukan proses lelang untuk mencari perusahaan yang mengoperasionalkan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) saat konstruksi dilakukan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemerintah menginginkan LRT segeradimanfaatkan oleh masyarakat. Alasan tersebut juga menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden No. 98/2015 tentang percepatan pembangunan LRT.

"Kalau sudah mulai konstruksi, kami akan mulai tender proyek operasionalnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Jonan menuturkan Perpres yang ditandatangani pada 2 September 2015 tersebut mengatur mengenai komite pengawas yang bertugas mengawasi agar pembangunan dan operasionalnyasesuai dengan rencana pemerintah.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan akan tetap menjadi leading sector dalampembangunan LRT, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Jawa Barat.

Sekadar diketahui, Perpres No. 98/2015 menugaskan PT Adhi Karya membangun prasarana LRT yang meliputi jalur, konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasinya.

Adhi Karya nantinya akan menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT dengan mengacu kepada harga perkiraan sendiri, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan Menteri Perhubungan.

Dokumen tersebut harus sudah diserahkan kepada Menteri Perhubungan paling lama tiga bulan, untuk kemudian mendapatkan persetujuan paling lambat30 hari sejak dokumen itu diterima.

Adhi Karya juga diwajibkan untuk memaksimalkan komponen dalam negeri. Sementara itu, Menteri Perhubungan bertugas mengadakan konsultasi pengawas dengan kualifikasi internasional, yang pengadaannya melalui penunjukanlangsung.

Terkait pendanaan untuk pembangunan LRT, Perpres tersebut mengatur Adhi Karya dapat menggunakan penyertaanmodal negara dan/atau pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini