KPK Akan Datangkan Saksi Dugaan Korupsi APBD Muba

Bisnis.com,09 Sep 2015, 16:49 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Penggeledahan di rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari di Palembang, Sumsel./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi persetujuan LKPJ dan Pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin dengan tersangka Pahri Azhari.
 
Kali ini KPK mendatangkan tiga orang saksi dari pihak swasta untuk memberikan keterangan. Ketiga saksi tersebut yaitu Acang, Yeni, dan Herman. Ketiganya dianggap bisa memberikan keterangan terkait dengan pendalaman kasus ini.
 
"Iya, ada pemeriksaan beberapa saksi swasta," ujar Yuyuk Andrianti, Plh Kepala Biro Humas KPK, Rabu (9/9/2015).
 
Dalam kasus ini total sudah sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Mereka adalah Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Pahri Azhari Bupati Muba dan istrinya Lucianty.
 
Selain itu, Aidil Fitria, wakil DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2015 yang lalu. Dia ditetapkan bersama tiga orang anggota DPRD yang lain yakni Islan Hanura dari fraksi Golkar, Raimon Iskandar dari fraksi PAN, dan Darwin A.H dari PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini