Pemkot Bekasi Gencarakan Sosialisasi SKTS

Bisnis.com,09 Sep 2015, 13:06 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Arus mudik di Terminal Kota Bekasi/Bisnis.com-M Hilman

Bisnis.com,BEKASI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi menggencarkan sosialisasi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi masyarakat urban.

Kepala Dinas Kependudukan Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnain mengatakan kebutuhan surat keterangan kependudukan itu bergantung dari lama waktu menetap.

Bagi masyarakat yang hanya menetap dalam waktu 3 bulan-4 bulan, dia menyarankan, agar membuat SKTS. SKTS memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP, sebagai alat bagi Pemkot Bekasi mengontrol masyarakat.

"SKTS ini aturannya baru Juli 2015, makanya kami akan terus sosialisasikan kepada teman-teman di kelurahan dan kecamatan untuk membuatkan SKTS," katanya, Rabu (9/9/2015).

Aturan SKTS mulai berlaku melalui peraturan yang disahkan pada Juli lalu. Untuk saat ini, Pemkot Bekasi tengah merancang bentuk SKTS.

Nantinya, bagi masyakarat pengguna SKTS tersebut perlu memperpanjang SKTS dalam enam bulan sekali. Jika telah dua kali dilakukan perpanjangan, Pemkot Bekasi menyarankan agar masyarakat tersebut membuat KTP.

"Berlaku enam bulan. Kalau perpanjangan SKTS di atas dua kali itu sama saja sudah satu tahun kan, makanya kami sarankan buat KTP."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini