Kini, WNA Bisa Buka Rekening di Bank Bermodalkan Paspor

Bisnis.com,09 Sep 2015, 14:23 WIB
Penulis: Ana Noviani
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) mendengarkan penjelasan maket proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) dari Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan (kiri) pada Groundbreaking Light Rail Transit (LRT) Indonesia di Jakarta, Rabu (9/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk menarik pasokan dolar, pemerintah mempermudah syarat pembuatan rekening bank bagi warga negara asing.

Kini, hanya dengan paspor, WNA dapat membuka rekening valuta asing (valas) di perbankan nasional dengan saldo maksimal 50 ribu dolar AS.

Kebijakan sektor keuangan itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pembukaan Indonesia Banking Expo 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (9/9/2015).

"Tadi saya dibisiki Ketua OJK bahwa sekarang diberikan kemudahan bagi orang asing untuk membuka rekening di Indonesia, rekening valas dengan jumlah  maksimal 50 ribu dolar. Hanya dengan paspor," kata Jokowi.

Presiden mengatakan, fasilitas tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada WNA di Indonesia. Tujuannya, untuk menarik pasokan dolar ke dalam negeri.

"Ini kan kemudahan yang kita berikan. Kita harapkan nanti ada aliran uang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Kendati fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk rekening dengan jumlah saldo maksimal 50 ribu dolar AS, Presiden optimistis apabila jumlah rekening yang dibuka cukup banyak, maka nominal valas yang tersimpan di perbankan nasional menjadi besar.

"Kecil-kecil enggak apa-apa, asal banyak sekali kan besar jumlahnya. Saya kira terobosan-terobosan sepeti ini akan kita lakukan," pungkasnya.

Usulan mempermudah syarat pembukaan rekening bagi WNA pernah diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana, Kamis (9/9/2015).

“Saya mengusulkan kemudahan pembukaan rekening bagi wisatawan. Tapi ini sedang kami kaji kemudahan apa saja yang diberikan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, sejumlah bank nasional mengisyaratkan paspor dan dokumen izin menetap di dalam negeri, seperti kartu izin menetap sementara (KIMS), kartu izin tinggal tetap (Kitap), dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada WNA yang ingin membuka rekening valas di perbankan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini