70 Tahun, PMI Belum Punya UU Kepalangmerahan

Bisnis.com,10 Sep 2015, 16:18 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Meski sudah berkiprah membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan darah selama 70 tahun di Indonesia, organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) belum memiliki undang-undang mengenai kepalangmerahan.

Padahal, undang-undang tersebut diperlukan, salah satunya untuk mengatur pelaksanaan tugas yang diemban PMI.

Selain itu, menurut Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita, undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi lambang PMI yang berbentuk palang merah.

"UU sangat esensial untuk melindungi lambang karena lambang ini, ketika digunakan oleh siapa pun harus dihormati tidak dapat diganti-ganti," jelas Ginandjar usai peluncurkan prangko 70 tahun perjalanan PMI di Museum Nasional, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Ia berharap, lahirnya UU Kepalangmerahan bisa terealisasi sehingga PMI bisa makin mandiri dalam mengerjakan tugas-tugasnya.

Selain itu, terkait lambang PMI, Ginandjar mengakui ada pihak-pihak yang menyamakan lambang palang merah dengan lambang salib umat kristiani. Hal ini membuat PMI disandingkan sebagai organisasi yang berdiri atas dasar agama tersebut.

Namun menurutnya, lambang palang merah sudah ada sejak pertama Indonesia merdeka dan itu merupakan salah satu sejarah yang tidak dapat diganti.

"Ada yang ingin lambang kita ini diganti dengan bulan sabit merah. Saya juga orang muslim, mengetahui syariah Islam. Tetapi ini adalah organisasi kemanusiaan," jelasnya.

Menurutnya, penggunaan lambang palang merah tidak ada hubungannya dengan keyakinan karena semuanya bersumber dari sejarah sejak Indonesia merdeka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini