OJK Cabut Izin MAA General Insurance?

Bisnis.com,10 Sep 2015, 11:13 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengindikasikan pencabutan izin operasi perusahaan asuransi PT MAA General Insurance dilakukan pada bulan ini.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB mengatakan berkas penandatangan cabut izin perusahaan asuransi umum tersebut telah diproses sejak seminggu lalu.
 
“Minggu lalu sudah masuk untuk ditandatangani, cabut izin, likuidasi,” katanya, seperti dikutip Bisnis (10/9/2015).
 
Dia mengatakan perusahaan joint venture tersebut dikenai sanksi akibat tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan perusahaan dari indikator solvabilitas atau risk based capital (RBC).
 
Adapun, perusahaan joint venture itu telah dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sejak satu tahun lalu.
 
"RBC (Risk Based Capital)-nya sudah minus, asetnya tinggal kertas. Pemegang polis masih menagih [pembayaran klaim]" katanya.
 
Nantinya, dia mengatakan proses hak pemegang polis akan diserahkan kepada likuidator.
 
Dumoly mengatakan sedikitnya ada 50 perusahaan Industri Keuangan Non Bank yang mendapatkan sanksi I,II dan III dari regulator saat ini.
 
Dia mengatakan mayoritas perusahaan disanksi karena terlambat menyampaikan laporan dan tidak memenuhi kriteria kesehatan atas dasar analisis dan pemeriksaan.
 
“Namun yang lainnya saat ini dalam proses untuk menambah modal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini