Mulai Oktober 2015 Dispenda Sumut Ikut Razia Lalu Lintas

Bisnis.com,10 Sep 2015, 20:01 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, MEDAN--Untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah Sumatra Utara mulai 1 Oktober 2015 akan ikut merazia pengguna kendraan bermotor bersama polisi lalu lintas.

Kepala Dispenda Sumut Rajali mengatakan, PKB merupakan penopang pendapatan daerah Sumut.

Dari total jumlah kendaraan bermotor yang ada saat ini, dia memperkirakan sebanyak 3,1 juta unit belum mendaftar ulang.

"Kalau kita konversi dengan nilai pajak yang seharusnya kami terima itu mencapai Rp1,86 triliun. Ini sudah termasuk mobil penumpang, bus, mobil barang, sepeda motor, sampai alat berat. Ini juga bukan seluruhnya kendaraan aktif, sudah termasuk yang usang, dan menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas," ujar Rajali, Kamis (10/9/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, mulai awal bulan depan, petugas Dispenda Sumut yang ikut merazia akan dibekali blanko pajak. Adapun, Dispenda Sumut akan menyebarkan blanko tersebut ke seluruh UPT.

"Ini akan jadi bahan audit untuk wajib pajak yang menunggak. Nanti bagi yang menunggak, STNK dititipkan ke petugas kami. Silakan bayar dulu tunggakan Anda, setelah itu kami akan mengembalikan STNK. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk mendatangi rumah ke rumah," tambah Rajali.

Selain itu, Rajali menyebutkan kesulitan menagih pajak bagi kendaraan bermotor yang 'parkir' di perusahaan pembiayaan. Untuk menagih pajaknya, belum ada payung hukum yang kuat.

"Itu kan atas nama orang, bukan perusahaan leasing. Tidak bisa kami kejar lah. Di daerah lain regulasi baik perda atau pergub yang mengatur ini juga belum ada," pungkas Rajali.

Hingga Agustus 2015, total realisasi PKB mencapai 64,8% atau Rp989,47 miliar dari target Rp1,53 triliun.

Dispenda Sumut optimistis realisasi hingga akhir tahun ini mencapai 99,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini