Ini Stimulus OJK Untuk Perbankan dan IKNB

Bisnis.com,10 Sep 2015, 18:16 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, otoritas keuangan telah mengeluarkan sejumlah stimulus di sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat, otoritas sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB.

"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2015).

Di bidang perbankan, lanjutnya, otoritas telah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit.

Pasalnya, penurunan kualitas kredit ini bisa berdampak terhadap kinerja perbankan baik perbankan umum maupun syariah, dengan tetap berpedoman pada unsur kehati-hatian.

"Kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," tuturnya.

Muliaman menambahkan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK juga telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

Dia berharap adanya kebijakan ini dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketiga peraturan yang telah dikeluarkan yakni Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun," kata Muliaman.

Saat ini, otoritas tengah menggodog dua peraturan di sektor perbankan yakni peraturan mengenai penyederhanaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

"Kami juga tengah membahas peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan trust," ucap Muliaman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini