KERJA SAMA SPAM: PDAM Semarang Tunggu Regulasi Baru

Bisnis.com,14 Sep 2015, 18:52 WIB
Penulis: Ardhanareswari AHP

Bisnis.com, SEMARANG - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang masih menunggu regulasi terbaru terkait ketentuan kerja sama pengelolaan sumber daya air, termasuk proyek prioritas sistem penyediaan air minum Semarang Barat senilai Rp824 miliar.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Etty Laksmiwati belum menerangkan lebih banyak terkait keterlibatan PDAM Tirta Moedal dalam proyek SPAM itu. “Kami masih menunggu. Nantinya akan dikeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya pada Bisnis, Senin (14/9/2015).

Proyek itu awalnya direncanakan menggunakan skema kerja sama business to government atau kerja sama pemerintah swasta (KPS)Pemerintah dalam hal ini badan usaha milik negara (BUMN) atau milik daerah (BUMD).

Namun, pemerintah tengah mengkaji kembali rencana KPS ini, terutama ditilik dari kemampuan dan kondisi finansial perusahaan pelat merah terkait. Pasalnya pemerintah tengah mengupayakan penghapusan utang poko PDAM yang membebani sebagian besar PDAM.

Adapun, PDAM Tirta Moedal adalah BUMD yang wilayah kerjanya mencakup Semarang Barat. Etty mengungkapkan selama ini kerja sama antara PDAM Tirta Moedal dengan pihak swasta dilakukan dengan skema business to business.

SPAM Semarang Barat adalah salah satu proyek air minum yang siap ditawarkan. Namun, saat ini proyek-proyek tersebut menunggu beleid teranyar setelah Undang-Undang No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan pada Februari tahun ini.

Terkait hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan porsi perusahaan pelat merah, baik BUMN maupun BUMD, harus lebih besar ketimbang porsi swasta dalam dalam setiap proyek.

Adapun, rancangan regulasi termutakhir kini berada di Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan presiden. SPAM Semarang Barat rencananya akan disalurkan pada 60.000 rumah tangga di wilayah tersebut. Adapun, sumber air berasal dari Waduk Jatibarang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini