Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat dan pengguna layanan elektronik banking berhati-hati dalam penggunaan layanan e-banking.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menyatakan akan terus mengawal perkembangan produk dan layanan elektronik banking serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap produk perbankan yang semakin kompleks.
Hal ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan.
"Ini sekaligus melindungi kepentingan nasabah industri perbankan dan masyarakat karena dalam beberapa periode terakhir jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi elektronik banking di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan," ujarnya di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dia menuturkan frekuensi penggunaannya elektronik banking meningkat mulai dari 3,79 miliar pada 2012 hingga mencapai 4,73 miliar pada 2013.
Frekuensi pengguna elektronik banking pada 2014 mencapai 5,69 miliar, meningkat 20,29 dari frekuensi pengguna pada 2013.
Sementara itu, volume penggunaan elektronik banking pada 2014 mencapai Rp6.447 triliun, meningkat 17,32% dari Rp5.495 triliun pada 2013.
Volume penggunaan elektronik banking pada 2013 tersebut meningkar sebesar 23,73% dari senilai Rp4.441 triliun pada 2012.
Kedepannya sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat atau less cash society, lanjut Nelson maka jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi electronic banking tersebut akan semakin mendominasi transaksi perbankan.
"Dari hasil pengawasan OJK, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan layanan elektronik banking senantiasa perlu waspada terhadap beberapa kejadian terkait dengan elektronik banking," tutur Nelson.
Dia mengatakan OJK sangat concern dengan perkembangan produk dan layanan elektronik banking terutama meyakini bahwa bank penyelenggara benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk mempunyak manajemen risiko, infastruktur dan kontrol yang handal.
"Sejalan dengan UU, kami juga concern terhadap aspek perlindungan nasabah pengguna elektronik banking," ucap Nelson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel