Korupsi e-KTP: KPK Panggil Manager Hewlett Packard

Bisnis.com,15 Sep 2015, 13:19 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Ilustrasi/JIBIPhoto

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memanggil Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP periode 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

"Dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015). Habib Mohamad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

Habib akan dimintai keterangan terkait pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp 6 triliun. Menurut KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini