Kewajiban Penggunaan Baja Lokal untuk Proyek Jembatan Perlu Regulasi

Bisnis.com,15 Sep 2015, 21:54 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
Ilustrasi/precioussteel.com.ph

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri baja menilai bahwa imbauan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mewajibkan penggunaan baja lokal untuk proyek pembangunan jembatan, perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang mengatur secara lebih rinci.

Board of Assembly Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Irvan Kamal Hakim mengatakan bahwa  aturan teknis diperlukan agar imbauan benar-benar bisa dipraktikkan secara maksimal.

“Semua kebijakan yang mendukung penggunaan baja dalam negeri itu bagus. Namun dalam pelaksanaannya harus dibuat rambu-rambu. Karena biasanya imbauan tanpa rambu-rambu itu kurang efektif,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (15/9/2015).

Dia mencontohkan, regulasi tersebut bisa saja dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum setingkat peraturan menteri yang membuat pemakai memiliki panduan pengunaan baja. Menurut keterangannya, selama ini penggunaan baja impor terus menekan kondisi industri nasional, termasuk dalam proyek-proyek pemerintah.

Selain itu, Irvan menilai bahwa hal tersebut perlu diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum, khususnya bagi pemegang proyek yang melanggar ketentuan.

“Kalau aturan sudah ada, selanjutnya harus ada law enforcement. Ada audit, baik pre audit atau post audit. Kalau ada kejanggalan bagaimana tindak lanjutnya. Tanpa dua hal ini [regulasi dan penegakan hukum], takutknya ini tidak akan efektif,” paparnya.

Lebih lanjut Irvan mengatakan bahwa pelaku industri, khususnya asosiasi industri baja, siap memberikan masukan terkait regulasi tersebut. “Supaya efektif. Karena yang paling tahu kondisi di lapangan kan tetap pengusaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini