BANGUN RUMAH: Deregulasi Kebijakan, Perizinan Disederhanakan

Bisnis.com,16 Sep 2015, 07:05 WIB
Penulis: Hafiyyan
Izin pembangunan rumah murah akan disederhanakan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA— Dalam minggu ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan para pengembang akan melakukan diskusi untuk dibuat menjadi usulan paket deregulasi di sektor properti.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan poin pembahasan yang dianggap paling penting ialah penyederhanaan perizinan dari 42 tahapan menjadi sekitar 8 tahapan.

Hasil diskusi ini nantinya akan masuk dalam usulan paket deregulasi ke Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian (Kemenko)

Terkait progres pembangunan dalam Program Sejuta Rumah per hari Selasa (15/9/2015), jumlahnya mencapai 493.000 unit.

Menteri PUPR Basoeki Hadimuljono mengatakan, dalam masa deregulasi kebijakan saat ini, pemerintah perlu masukan dari para pelaku usaha, khususnya di sektor properti agar terjadi percepatan pembangunan.

Tiga hal utama yang menjadi pembahasan ialah pendefinisian rumah sederhana, penyederhanaan perizinan, dan dukungan infrastruktur hunian.

Adanya masukan dari pengembang  mengenai pemangkasan perizinan nantinya disampaikan ke Posko Paket Deregulasi di Kemenko, sehingga para menteri terkait dapat segera melakukan pembahasan.

“Targetnya menurut Menko akhir September 2015 sudah selesai untuk deregulasi paket pertama,” ujarnya usai melakukan diskusi dengan para pengembang di kantor Kementerian PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini