Apigas Sumut Adukan PGN ke KPPU

Bisnis.com,16 Sep 2015, 14:22 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri
/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN – Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas Sumatra Utara mengadukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Strategic Business Unit (SBU) Region III Sumut, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan dugaan praktik monopoli dan penentuan harga gas industri.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan saat ini tengah membahas aduan tersebut.

PGN, sebelumnya, menyampaikan surat kepada perusahaan pelanggan bahwa mulai 1 Agustus 2015, terdapat penyesuaian harga gas hasil regasifikasi LNG Arun yakni menjadi US$14 per MMBTU dari US$8,7 per MMBTU.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien menuturkan, pihaknya merasa keberatan atas penaikan harga tersebut. PGN diduga melakukan beberapa pelanggaran terhadap pasal 17 dan 19 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Johan memerinci, pada pasal 17 disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa, sementara pada pasal 19 disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang berakibat monopoli berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa.

"PGN telah melanggar isi kontrak berjalan, bahwa penyesuaian harga tersebut tidak sesuai dengan harga dalam kontrak perjanjian jual beli gas. Mereka juga menetapkan harga gas sepihak dan tanpa musyawarah dengan pelanggannya," ujar Johan, Rabu (16/9/2015).

Lebih lanjut, Johan menjelaskan pengusaha tidak memiliki alternatif selain menggunakan gas dari PGN. Adapun, penetapan harga baru dia nilai tak sesuai untuk meningkatkan daya saing komoditas asal Sumut. Dia mencontohkan, di Jabar, harga gas industri US$9 per MMBTU, Jatim US$6,5 per MMBTU dan Batam US$6 per MMBTU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini