Ini Saran SCI Untuk Mengatur Kendaraan Peti Kemas di Jalan

Bisnis.com,17 Sep 2015, 07:08 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Peti kemas/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan memasukkan PM No.14/2007 Tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan dalam daftar kebijakan deregulasi bulan ini.
 
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) menilai Kemenhub perlu mencabut Pasal 9 dalam aturan itu karena lebih mengatur jumlah peti kemasnya, bukan berat muatannya.
 
Menurutnya, kendaraan penarik (tractor head) dan kereta tempelan secara teknis dan operasional bisa mengangkut dua peti kemas ukuran 20 kaki.
 
Sementara, pada pasal 9 butir 1 tertulis satu kendaraan penangkut peti kemas di jalan hanya diizinkan untuk mengangkut satu peti kemas sesuai dengan panjang kereta tempelan.
 
Pada pasal 9 butir 2 menyebutkan tidak diizinkan mengangkut dua peti kemas saat bersamaan dengan menggunakan satu kendaraan bermotor pengangkut peti kemas di jalan.
 

"Secara ekonomis, hal ini tentu menjadi efisien. Yang perlu diatur bukan jumlah peti kemasnya, namun berat muatannya," katanya di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

 
Dia mengatakan penegakan hukum atas pelanggaran batas muatan masih lemah. Pembiaran seperti itu, jelasnya, dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan truk yang membawa beban kendaraan berlebih (overload) bisa menawarkan harga yang lebih rendah.
 
Jadi, jika terjadi kelebihan beban armada, hal utama yang harus dilakukan adalah penurunan muatan. Pengoperasian jembatan timbang memerlukan pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini