Denda Pelaku Praktik Kartel Diusulkan Maksimal Rp1 Triliun

Bisnis.com,18 Sep 2015, 16:20 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

Bisnis.com, JAKARTA--Denda bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diusulkan untuk naik hingga Rp1 triliun dari yang saat ini maksimal Rp25 miliar.

Usulan kenaikan denda maksimal itu masuk dalam amandemen Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah bergulir di DPR RI.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, selama ini denda maksimal Rp25 miliar kurang berarti bagi pelaku usaha yang asetnya triliunan. Alhasil, hukuman denda yang dijatuhkan tidak memberi efek jera bagi pelaku usaha untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Banyak perusahaan besar yang nilainya triliunan, kalau hanya didenda Rp25 miliar tidak ada efeknya," katanya, Jumat (18/09/2015).

Selain usulan kenaikan denda, Komisi juga meminta agar sistem pelaporan merger dan akuisisi di Indonesia diubah, dari semula post merger notification menjadi pre merger notification. Perubahan ini untuk menghindari pembatalan aksi korporasi yang dinilai melanggar UU Persaingan Usaha, sehingga akan lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini