PT Taspen Digugat Ahli Waris Penerima Manfaat

Bisnis.com,18 Sep 2015, 11:29 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen diseret ke meja hijau oleh ahli waris salah satu nasabahnya lantaran menghentikan manfaat dari jaminan pensiun.

Adalah Faridah Hanom Pane, istri dari pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Koperasi bernama M.R. Yusdiha yang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Taspen. Pasca meninggalnya Yushida pada Mei 2014, Faridah merupakan ahli waris yang harusnya menerima manfaat dari jaminan pensiun suaminya.

Hanya saja, dia mengatakan perusahaan pelat merah itu hanya membayar jaminan kematian dan jaminan pensiun suaminya selama tiga bulan.

“Pada Oktober, Taspen menghentikan secara sepihak jaminan pensiun tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Kamis Pasha dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer seperti dikutip dari berkas gugatanya pada Jumat (18/9/2015).

Saat dimintai konfirmasi terkait penghentian secara sepihak itu, Lanjut Kamil, Taspen menyatakan pemutusan jaminan pensiun dilakukan karena Alm. Yushida sudah bercerai dengan istrinya. Fakta itu didapat dari fotocopy akta cerai yang menyatakan telah terjadi perceraian antara M.R. Yushida dengan Faridah Hanom Pane binti Hanom Pane.

Menurut Kamil, putusan nomor 2776/Pdt.G/2013/PA.Tgrs dan fotocopy akta cerai nomor 1164/AC/2014/PA.Tgrs memiliki sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan adalah adanya perbedaan identitas antara kliennya dengan identitas yang ada di akta tersebut.

“Di akta itu tertulis nama Faridah Hanom Pane binti Hanom Pane, sedangkan nama klien kami adalah Faridah Hanom Pane binti Anggaran Pane,” katanya.

Dalam surat keputusan dan akta cerai itu juga, lanjut Kamil, penggugaat dan suaminya disebutkan menikah tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara faktanya, Faridah dan Yusdiha menikah melalui KUA. Tak hanya itu, Kamil menyatakan nama saksi dalam pernikahan juga berbeda.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar Taspen membayar manfaat dana pensiun yang belum dibayar dari bulan Oktober 2014 senilai Rp3,09 juta sampai bulan berjalan dan juga setiap bulan yang akan datang. Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp500 juta.

Sementara itu, PT Taspen belum bisa dimintai keterangan soal gugatan ini. Telepon dan sms dari Bisnis yang diajukan kepada humas perusahaan BUMN itu belum mendapat respons. Tim legal Taspen yang hadir di persidangan pun menolak berkomentar tentang perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini