DPR Yakin Pengelolaan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Bisa Dikelola Lokal

Bisnis.com,18 Sep 2015, 07:16 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Foto udara kawasan Pelabuhan Tanjung Priok./Antara-Widodo S. Jusuf
Bisnis.com, JAKARTA--Komisi VI DPR menilai keputusan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC RJ Lino untuk memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepads Hutchison Port Holding (HPH) melanggar UU No 17/2008 Tentang Pelayaran.
 
Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan IPC telah mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH
 
"Dalam UU Pelayaran disebutkan perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal)," jelasnya, Kamis (17/9/2015) malam.
 
Dia meyakini bahwa sumber daya manusia dari anak bangsa sanggup untuk mengelola pelabuhan tanpa campur tangan asing. Dia menuturkan bahwa Komisi VI DPR melalui Panitia Kerja (Panja) akan terus mengusut persoalan tersebut mulai dari pengadaan crane hingga dugaan nepotisme.
 
"Ini soal kedaulatan negara, 70% jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini