DPR: Perpanjangan Konsensi JICT dengan HPH Bisa Batal

Bisnis.com,18 Sep 2015, 09:00 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR menyebutkan bahwa perpanjangan konsensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC terhadap Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) bisa batal karena tidak memenuhi aspek legal formal peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan bahwa Otoritas Pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan belum memberikan izin.

"Menteri Perhubungan saudara Jonan sudah menyatakan menolak tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Kamis (17/9/2015) malam.

Selain menyoroti UU No 17/2008 Tentang Pelayaran, dia juga menyebutkan apabila perpanjangan konsensi JICT melanggar PP No.61/2009 Tentang Kepelabuhanan, Komisi VI akan merekomendasikan pembatalan konsesni.

Panitia Kerja Komisi VI DPR berencana akan memanggil pihak dan instansi terkait yanh disebutkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam rapat Panja Pelindo pada Rabu (16/9/2015).

"Apabila diperlukan maka Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini