Korupsi Pengadaan Lahan RSUD: Disidik 3 Tahun. Periksa 17 Tersangka. Eh...Kejati Sumut Hentikan Perkara

Bisnis.com,20 Sep 2015, 13:45 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi korupsi/priestslife.org

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD di Nias Selatan setelah penyidikan selama 3 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Novan Hadian dalam keterangan resminya. Dia menuturkan pihaknya telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus yang sudah memiliki 17 tersangka tersebut.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan berulang kali perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], namun tidak ditemukan adanya kerugian negara," kata Novan dalam situs Kejaksaan Agung, seperti dimonitor Bisnis.com, Minggu (20/9/2015)..

Dia menuturkan, baik BPKP maupun BPK menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan pembangunan tersebut. Menurut Novan, uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus korupsi yang dihentikan itu terkait dengan pengadaan dua persil tanah seluas 60.000 m2 untuk pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Nisel. Ada dugaan penggelembungan harga dari Rp 40 ribu per meter menjadi Rp 250 ribu per meter, sehingga menimbulkan kerugian negera mencapai Rp7,58 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini