IMPOR GARAM INDUSTRI: Pemerintah Lebih Tepat Perketat Pengawasan

Bisnis.com,21 Sep 2015, 22:52 WIB
Penulis: Dara Aziliya

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons kebijakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menetapkan impor garam industri tidak lagi berdasarkan kuota, pengamat menilai pemerintah seharusnya memperketat pengawasan distribusi garam di pasar.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori mengatakan baik mekanisme impor berdasarkan kuota atau impor yang dibebani tarif tidak menjamin garam industri tidak merembes ke pasar konsumsi.

“Justru kalau dibebani tarif, itu artinya industri bisa mengimpor sesuai yang mereka butuhkan tanpa ada pembatasan, tidak ada barrier-nya. Pemerintah punya aturan ketat untuk mengawasi, tapi tidak ditegakkan,” jelas Khudori saat dihubungi Bisnis, Senin (21/9).

Khudori mengatakan pemerintah selama ini tidak tegas dalam menjaga pasar garam konsumsi dari rembesan garam industri. Sanksi yang dapat dilakukan misalnya dengan pencabutan izin impor jika hal tersebut terjadi.

Pasalnya, Khudori menyampaikan pemerintah pun tidak mengawasi kewajiban perusahaan mengenai penyerapan garam lokal sebelum memutuskan impor.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan penetapan tarif sebesar Rp150-Rp200 per kilogram atau hampir US$10 per ton tersebut dapat melukai industri farmasi dan kimia dalam negeri.

“Penetapan itu berdampak pada biaya produksi dan berujung pada harga barang yang diproduksi di tingkat konsumen. Ketetapan ini perlu dibahas khusus karena industri bukan trading garam, tapi bahan kimia,” jelas Tony. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini