Sekarang Pendaftaran Hak Cipta dan Perpanjangan Paten Bisa Secara Online

Bisnis.com,21 Sep 2015, 16:04 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Sains dan teknologi/hdimagewallpaper.com

Bisnis.com,  JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan hak cipta dan memperpanjang hak paten melalui sistem dalam jaringan (online).

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli dalam keterangan resminya. Dia menuturkan ada tiga hal yang pernah dijanjikan Direktorat Jendral tersebut kepada Presiden Joko Widodo yakni pelayanan hak cipta, perpanjangan merek melalui sistem daring dan RUU Merek dan Paten.

"Semua pelayanan di Ditjen KI sudah terintegrasi dengan aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan," kata Ahmad dalam keteranganny dalam situs Kementerian Hukum dan HAM yang dipantau Bisnis.com, Senin (21/9/2015).
 
Dia menuturkan pihaknya juga gencar untuk melakukan sosialiasi kepada mall dan pusat perdagangan ritel untuk tak menjual barang bajakan. Ahmad mengharapkan akan ada contoh dari peritel yang tak menjual barang tersebut pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual pada 11 Oktober nanti.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi (TI) Yasmon menuturkan Ditjen KI membutuhkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan. Terutama, paparnya,  dengan diberlakukannya sistem dalam jaringan.

“Saat ini, alat yang digunakan seperti komputer dan server merupakan produksi awal tahun 2000. Dengan permohonan yang semakin banyak, Ditjen KI perlu melakukan penyegaran, peningkatan, dan membuat DRC (Data Recovery Center)," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini