KEBIJAKAN PROPERTI: Menakar Keampuhan Relaksasi

Bisnis.com,22 Sep 2015, 15:56 WIB
Penulis: Hafiyyan & Rivki Maulana
Proyek rumah mewah./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakpastian adalah risiko. Ini berlaku umum dalam setiap pilihan investasi, dari urusan rumah hingga urusan menikah. Semakin tidak pasti, semakin tidak diminati.Sejak awal tahun ini, industri properti dilanda ketidakpastian. Apa pasal?

Ada rencana pemerintah yang akan mengubah beleid pungutan pajak properti yang hingga bulan lalu masih sebatas rumors. Disebut rumor karena penyataan regulator masih mentah dan kerap berubah, apalagi setelah banjir keluhan.

Akibat ketidakpastian tersebut, penjualan properti terhuyung. Data konsultan properti, JLL Indonesia menunjukkan, hingga kuartal II/2015 penjualan tercatat 68% lebih rendah dibandingkan dengan kuartal I/2015.

Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengumumkan bahwa pemerintah segera merevisi Peraturan Menkeu (PMK) No. 130/PMK.011/2013. Intinya, properti dengan harga di atas Rp10 miliar akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bukan Rp5 miliar atau Rp2 miliar sebagaimana santer terdengar.

Pemerintah juga berencana memperjelas aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) dengan merevisi sejumlah regulasi. Kepastian hukum bagi WNA dalam memiliki properti di Indonesia diharapkan bisa menjadi vitamin bagi penjualan properti yang tengah lesu.

Apakah jurus-jurus yang akan dikeluarkan pemerintah ini mujarab untuk mengatasi kelesuan-kelesuan pada industri properti?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini